Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penyelidikan Terhadap Bupati Nganjuk Sudah Dilakukan sejak April 2021

Senin, 10 Mei 2021 - 12:57:00 WIB
Penyelidikan Terhadap Bupati Nganjuk Sudah Dilakukan sejak April 2021
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap Bupati Nganjuk sudah dilakukan sejak April 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (10/5/2021) dini hari. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyelidikan terhadap Bupati Nganjuk sudah dilakukan sejak April 2021.

Ali menjelaskan OTT Bupati Nganjuk merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

"KPK sejak awal dalam kegiatan ini, mendukung penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak sekitar April 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk," ucap Ali di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengonfirmasi terkait adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Tak hanya Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual-beli jabatan tersebut.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk.

"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut