Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pagi, kapal tiba di perairan terbuka barat Thailand, sekitar lepas pantai Trang atau Phatthalung dan melakukan manuver memutar atau looping pattern, disertai penurunan kecepatan. 

"Nah, dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal yang tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin," katanya.

Tim gabungan langsung menindak kapal MT Global 168. Rencana penindakan dilakukan melalui intersepsi sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.

Tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Adapun total estimasi nilai ekonomis dari barang bukti 1,16 ton ketamin yang disita mencapai Rp1,85 triliun. Keberhasilan operasi laut gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut