Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Demokrat Dukung Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur dan Soeharto
Advertisement . Scroll to see content

Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dikritik SETARA Institute, Jokowi Dinilai Lecehkan Korban HAM

Rabu, 28 Februari 2024 - 14:00:00 WIB
Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dikritik SETARA Institute, Jokowi Dinilai Lecehkan Korban HAM
Kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi ke Prabowo menuai kritikan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.

"Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dalam rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. 

Dalam hal ini, kata dia, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM. 

"Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, SETARA Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. Dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. 

"Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," tuturnya.

Selain itu, bintang kehormatan sebagai  pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. 

"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyematan pangkat istimewa itu diberikan langsung Jokowi usai memberikan sambutan dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

"Pada kesempatan berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi. 

Jokowi menyebut penyematan gelar ini sebagai bentuk peneguhan untuk berbakti kepada rakyat dan negara.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut