Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Naikkan Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS ke Penyidikan, Siapa Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:56:00 WIB
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan
Terdakwa [penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat dari peristiwa penyiraman itu, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut