Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:56:00 WIB
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan
Terdakwa [penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat dari peristiwa penyiraman itu, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut