Penyesuaian APBD untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang, Pemda Diminta Responsif
JAKARTA, iNews.id - Batas waktu penyampaian penyesuaian APBD paling lama tujuh hari sejak penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah diubah menjadi selambat-lambatnya dua minggu.
Hal tersebut tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tertanggal 9 April 2020.
“Kami ingin Pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama untuk melakukan penanganan Covid-19. Kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri.
Bagi kepala daerah yang belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Mendagri dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan. Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” ucap Mendagri.