Penyiaran Menjaga Api 1928 di Era Digital
Landasan moral dan etik itu telah dituangkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aturan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan cerminan komitmen penyiaran untuk menghormati nilai kebhinnekaan, melindungi kepentingan publik, dan menolak segala bentuk siaran yang menimbulkan kebencian atas dasar SARA. Dengan kata lain, P3SPS adalah manifestasi modern dari semangat Sumpah Pemuda di dunia penyiaran.
Bahasa Siaran, Bahasa Persatuan
Sumpah Pemuda mengajarkan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Dalam konteks penyiaran, penggunaan bahasa yang santun, inklusif, dan mudah dipahami publik merupakan bagian dari tanggung jawab moral lembaga penyiaran. Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga alat membangun peradaban.
Siaran yang baik harus menjunjung bahasa Indonesia tanpa melupakan bahasa daerah. Bahasa nasional menjadi jembatan antarbudaya, sementara bahasa lokal menjadi akar yang memperkaya identitas kebangsaan. Ketika kedua hal ini berpadu dalam ruang siar, maka semangat persatuan yang diikrarkan para pemuda 1928 itu menemukan kehidupannya kembali.
Meneguhkan Nasionalisme
Sumpah Pemuda lahir dari kesadaran bahwa Indonesia kuat karena beragam. Maka, penyiaran yang baik tidak boleh meminggirkan identitas daerah. Justru dari siaran lokal yang mengangkat musik, tradisi, cerita rakyat, dan tokoh komunitas, kita menemukan makna persatuan yang sebenarnya, kebanggaan terhadap keberagaman yang membentuk Indonesia.
Televisi dan radio lokal, serta kanal digital berbasis komunitas, memiliki peran strategis sebagai penjaga kedaulatan budaya. Ketika budaya daerah tersiar ke ruang nasional, ia bukan hanya memperkaya konten, tetapi juga memperkuat rasa memiliki terhadap bangsa. Di sinilah penyiaran menjadi alat integrasi yang sesungguhnya.