JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak terlibat.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak turut serta dalam memutuskan untuk mengeluarkan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.
"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengakui baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, dia masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut .
"Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq