Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, Kuasa Hukum Apresiasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Penyidikan sudah berjalan sejak lama.
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyambut baik penghentian penyidikan kasus yang menyeret klienya.
"Bagi kami sebagai Kuasa Hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998. Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," ujar Maqdir kepada MNC, Kamis (1/4/2021).
Pemberian Surat Penghentian Penyidikan (SP3), menurut Maqdir adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana.
Sebab menurutnya, ketika tidak ada bukti suatu perkara pidana atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan.
"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Bapak Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Sjamsul Nursalim," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.
Terkait dengan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Alex.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq