Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Penyidikan Jual Beli Jabatan di Cirebon, KPK Periksa Nico Siahaan

Jumat, 30 November 2018 - 10:40:00 WIB
Penyidikan Jual Beli Jabatan di Cirebon, KPK Periksa Nico Siahaan
Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/11/2018), hari ini. Politikus PDI Perjuangan dipanggil untuk pemeriksaan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. 

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Belum diketahui kaitan Nico Siahaan dengan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara ini. Nico merupakan anggota DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi dan informatika. Politikus yang berulang tahun 13 Juni itu berasal dari daerah pemilihan 1 Jawa Barat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sunjaya yang juga politikus PDIP sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Sunjaya diduga menerima pemberian tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan, mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut