Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:41:00 WIB
Penyidikan Rampung, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Kedua tersangka itu yakni Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua atau P21.

"Hari ini Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan rersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap," kata Ali melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Ali menuturkan, dengan rampungnya berkas penyidikan, maka kedua tersangka tersebut akam ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan mulai aktif sejak hari ini, Rabu 6 Mei hingga 25 Mei 2020.

"Penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan para Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal Senin 25 Mei 2020," ucapnya.

Untuk Wahyu Setiawan, tutur Ali, tetap akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Lebih lanjut dia menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," ujar Ali.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri dan keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Setelah dari hasil penyelidikan KPK, menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR Periode 2019-2024. Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut