Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:04:00 WIB
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan terhadap Asty tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Asty penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Asty bersama dengan Direktur PT HTK, Taufik Agustono, dinilai terbukti memberikan uang suap kepada Bowo sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap.

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK dan terdakwa Asty menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut