Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat
JAKARTA, iNews.id - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai hal tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.
Ade menyebut, dua mantan tersangka itu merupakan seorang advokat, di mana ketika menjalankan tugasnya mereka dilindungi oleh Undang-undang. Hal demikian juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.
"Itu adalah konkret ya terhadap satu alasan-alasan hukum penetapan tersangkanya. Dan kalau dia di-SP3, halal, pak," ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (20/1/2026).
"Undang-Undang Advokat Pasal 16. Bahwa advokat tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas dengan niat yang baik. Artinya ada Undang-Undang 18 di situ," tuturnya.