Peran 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Didalami, Ini Identitasnya
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami peran empat prajurit yang menjadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pendalaman dilakukan untuk menentukan pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, identitas keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu.
Selain itu, kata dia, 16 prajurit TNI lain masih diperiksa atas kasus tersebut. Jumlah tersangka pun berpeluang bertambah.
“Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," tutur dia.