Peran Iptu Januar Arifin di Kasus Brigadir J: Periksa 3 Orang untuk Rujukan Skenario Ferdy Sambo
JAKARTA, iNews.id - Iptu Januar Arifin menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Iptu Januar merupakan mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang telah dimutasi menjadi Yanma Polri.
Berdasarkan informasi yang telah dikonfirmasi, Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.
Dalam sidang etik terhadap Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.
Polri sejauh ini telah menjatuhkan sanksi etik terhadap 7 personel kepolisian terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka merupakan klaster di luar 7 tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terbaru adalah Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etik berupa demosi 1 tahun. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan.
Selain Briptu Sigid, polisi lain yang dijatuhi sanksi yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dan mengajukan banding.
Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi 1 tahun; AKBP H. Pujiyarto dipatsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun dan Briptu Firman Dwi Ariyanto yang menerima sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.
Editor: Reza Fajri