Perang Bisa Terjadi Kapan Saja, Pengamat: Langkah Tepat RI Siapkan Komcad di Masa Damai
Di Indonesia, Komcad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang menyatakan bahwa Komcad sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida.
Perekrutan Komcad dilakukan dalam rangka mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama pertahanan negara, yaitu TNI agar ketika suatu saat ada ancaman perang, komponen masyarakat sudah siap dan terlatih.
Apa yang terjadi di dunia saat ini menandakan pentingnya negara memiliki sistem pertahanan yang baik, di mana kekuatan militer yang memadai akan menjamin negara-negara lain untuk menghormati negara yang bersangkutan serta tidak berupaya untuk melakukan penyerangan.
Menhan Prabowo pada November 2019 lalu saat melaksanakan rapat pertama dengan DPR Komisi I mengutip Vegetius, seorang pakar militer romawi yang mengatakan “si vis pacem, para bellum,” yang berarti berharap damai maka harus bersiaga perang.
“Tanpa suatu perdamaian tidak akan ada stabilitas, tanpa stabilitas tidak akan ada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Tanpa adanya pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tidak akan ada kemakmuran,” ujar Prabowo pada rapat tersebut.