Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Ada perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara yang harus diketahui masyarakat. Agar semakin jelas, simak penjelasannya di sini.
Menurut Rhon K.M. Smith, dkk dalam buku 'Hukum Hak Asasi Manusia' pengertian hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia, yang didapatkan bukan dari pemberian masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia
Selain itu, menurut Manfred Nowak dalam buku 'Pengantar Pada Rezim HAM Internasional', pengertian hak asasi manusia merupakan seperangkat standar normatif universal yang tersusun dengan baik dan sah menurut hukum. Hak asasi manusia mempunyai prinsip universal yang tidak dapat menghapuskan perbedaan ataupun kekhususan nasional atau regional.
Secara normatif, konsep hak asasi manusia menurut Pasal 1 angka 1 UU 39/1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan, contoh hak asasi manusia dan hak warga negara bisa simak di Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara.
Sementara, menurut Manfred Nowak hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan untuk warga negara. Deklarasi Perancis 1798 bahkan memperkenalkan perbedaan antara hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak warga negara, yakni hak-hak yang dibatasi untuk warga negara saja dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.
Sementara itu, Pasal 26 UU 39/1999 mengatur bahwa warga negara berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
2. Berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Adapun yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, upaya yang dapat ditempuh adalah melalui badan peradilan atau lembaga yang menyediakan pemulihan hukum.
Dalam hal ini, badan-badan peradilan seperti pengadilan pidana, pengadilan perdata, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Hak Asasi Manusia dan lembaga yang sejenis yang dapat memberikan keputusan atas pengaduan korban pelanggaran HAM dan dapat memberikan pemulihan hukum.
Editor: Puti Aini Yasmin