Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita
Advertisement . Scroll to see content

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:10:00 WIB
Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri dan Macam-macamnya
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak asasi manusia (HAM) diatur secara resmi dalam Undang-undang. Namun, apa pengertian, ciri dan macam-macam hak asasi manusia? Simak di sini

Apa yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari negara atau hukum, melainkan Tuhan Sang Pencipta.

Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tertulis hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Mana Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah,

Apa Saja Ciri ciri Hak Asasi Manusia?

  • -Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah sesuatu yang dimiliki karena kemanusiaan secara otomatis
  • -Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa
  • -Hak asasi manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut