Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemen PAN RB Tunda Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 karena Corona
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas, Mana yang Lebih Menjanjikan?

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:32:00 WIB
Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas, Mana yang Lebih Menjanjikan?
Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas. IPDN (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan antara sekolah kedinasan dan ikatan dinas menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Khususnya bagi lulusan baru yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pasalnya, tidak sedikit yang masih bingung atau keliru dalam membedakan antara sekolah kedinasan dan ikatan dinas. Padahal, dua jenis perguruan tinggi itu jelas memiliki pengertian yang berbeda.

Jika berbicara secara garis besar, jenis perguruan tinggi terdiri dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK). 

Baik sekolah kedinasan maupun ikatan dinas, termasuk golongan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK). Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Berikut ini adalah ulasannya yang dilansir iNews.id, Jumat (26/8/2022).

Perbedaan Sekolah Kedinasan dan Ikatan Dinas

Meski sama-sama sebagai institusi pendidikan tingkat lanjut, sekolah kedinasan dan ikatan dinas memiliki beberapa perbedaan mendasar. Untuk itu, ada baiknya calon peserta didik mengetahui perbedaan berikut ini sebelum memutuskan.

Sekolah kedinasan pada dasarnya terdiri dari Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas dan Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas. 

Dengan kata lain, sekolah kedinasan terdiri dari yang ikatan dinas dan ada yang tidak ikatan dinas. Artinya, sekolah kedinasan adalah sebutan sekolahnya. Sedangkan ikatan dinas merupakan statusnya.

Pengertian sederhananya, Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi atau sekolah tinggi yang dikelola atau berada dibawah naungan Kementerian/Badan/Lembaga Pemerintah tertentu yang sebagian atau seluruh biayanya ditanggung oleh yang menaungi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut