Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 telah disetujui DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut mengatur sanksi pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, sanksi pidana ringan diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa wabah Covid-19.
"Ada yang bertambah dalam perda ini, adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan, jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Dia menuturkan, tujuan akhir perda untuk membangun kesadaran berperilaku hidup bersih sehat untuk pemutusan penyebaran wabah Covid-19.
"Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," ucapnya.
Menurutnya, semua masyarakat perlu diedukasi terkait Covid-19. Dalam edukasi ini, seluruh pihak termasuk eksekutif harus gencar menyosialisasikan aturan tersebut.
"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19, mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan perda ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi