Perekaman e-KTP di Papua Belum 100 Persen, Dukcapil Ungkap Kendalanya
JAKARTA, iNews.id - Perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Provinsi Papua dan Papua Barat belum sampai 100 persen. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengaku menemukan kendala.
"Cakupan Perekaman e-KTP Provinsi Papua 41.61 persen dan Provinsi Papua Barat 73.45 persen," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Zudan mengungkapkan kendala dalam perekaman e-KTP di Papua dan Papua Barat karena kondisi geografis dan belum terjangkaunya jaringan.
"Kendala di Papua dan Papua barat yang paling dominant adalah sulitnya kondisi geografis, banyak yang belum terjangkau jaringan, dan belum tumbuh budaya sadar adminduk dengan baik," ungkapnya.
Zudan mengatakan bahwa untuk mewadahi kondisi di lapangan yang secara nasional perekaman e-KTP sudah mencapai 99 persen. Tetapi terdapat kabupaten Kota yang tertinggal jauh termasuk Papua dan Papua Barat.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU," kata Zudan.
Nantinya, kata Zudan, masyarakat yang belum merekam e-KTP dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Surat tersebut untuk menandakan data masyarakat itu ada di dalam database kependudukan kabupaten atau Kota domisili.
"Ini juga untuk menjaga hak konstitusional pemilih pemula yang saat hari H pas berumur 17 tahun dan penduduk yang belum melakukan perekaman. Seingat saya hal ini pernah diterapkan dalam pilkada tahun 2017," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengungkap mayoritas warga Papua terancam tak bisa memilih pada Pemilu 2024 karena belum rekam e-KTP. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kantor KPU, Selasa (2/8) kemarin.
Timotius pun meminta pertolongan kepada KPU, agar warga di Papua bisa difasilitasi agar tetap dapat berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Editor: Faieq Hidayat