Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Perguruan Tinggi di Bawah Kemenag Dapat Pengurangan UKT, Ini Besarannya

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:02:00 WIB
Perguruan Tinggi di Bawah Kemenag Dapat Pengurangan UKT, Ini Besarannya
UIN Alauddin Makassar (Foto: UIN Alauddin).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas belajar di kampus terhambat. Kegiatan lebih banyak dilakukan secara daring atau online.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Kementerian Agama (Kemenag) mengurangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19 pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Besar pengurangan bervariasi antara 10-100 persen bagi mahasiswa.

Dhani mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.

"Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia, Selasa (25/8/2020).

Pengurangan UKT itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut