Perguruan Tinggi di DKI Jakarta Segera Gelar Kuliah Tatap Muka
JAKARTA, iNews.id - Perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta bersiap-siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbudristek pun akan melakukan pemantauan perguruan tinggi yang akan melakukan PTM terbatas tersebut.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas meski sempat tertunda karena lonjakan kasus positif beberapa waktu lalu.
LLDikti Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek dengan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya akan memantau dan menerima laporan Kampus-Kampus untuk melaksanakan PTM terbatas.
Kepala LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi menuturkan, Surat Edaran No 4 tertanggal 13 September 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan. Isinya menyebutkan bahwa pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).
Agus menambahkan, saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas. Mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Juga persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.
Mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq