Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Periksa 4 Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:59:00 WIB
Periksa 4 Hakim Agung, KPK Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati
KPK memeriksa 4 hakim agung di Gedung MA, Jakarta Pusat terkait perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati. (Foto: dok Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Hakim Agung dalam kapasitasnya sebagai saksi hari ini, Kamis (19/1/2023). Keempat Hakim Agung tersebut yakni Prim Haryadi; Sri Murwahyuni; Ibrahim; dan Syamsul Maarif.

Keempatnya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, berbeda dengan para saksi KPK lainnya, keempat Hakim Agung tersebut diperiksa di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Ali menjelaskan alasan penyidik memeriksa empat hakim agung tersebut di Gedung MA karena mereka memiliki jadwal persidangan yang cukup padat. Sementara penyidik, kata Ali, juga butuh keterangan para saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Sudrajad Dimyati (SD).

"Untuk efektivitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, para saksi yang merupakan hakim agung dikonfirmasi ihwal perkara yang pernah ditangani tersangka Sudrajad Dimyati (SD). Para saksi diduga mengetahui perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," katanya.

Untuk diketahui, dua dari empat hakim agung yang diperiksa tersebut ternyata ruang kerjanya pernah digeledah KPK pada 1 November 2022. Kedua Hakim Agung itu yakni Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. 

Perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut