Periksa 4 Saksi, KPK Usut Aliran Duit dari Vendor Bansos ke Juliari Batubara
JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Dari empat saksi itu, KPK menelusuri aliran duit dari vendor pengadaan bansos Covid ke eks Mensos Juliari Batubara.
Empat saksi itu diduga memberikan suap kepada Juliari Batubara. Keempatnya yakni, Direktur PT Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang; dari PT Dharma Lantara Jaya, Kunto; dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Joyce Josephine dan dari PT Afira Indah Megatama, Raka.
"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI. Serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Sementara itu, KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap satu saksi dari PT Asricitra Pratama bernama Moto. Moto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Editor: Ibnu Hariyanto