Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras, Kemang Utara Jaksel Terendam Banjir!
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara

Jumat, 03 November 2023 - 17:54:00 WIB
Periksa Alex Tirta, Polisi Dalami Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri soal Rumah Kertanegara
Polda Metro Jaya memeriksa bos Alexis, Alex Tirta pada hari ini, Jumat (3/11/2023) untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa bos Alexis, Alex Tirta pada hari ini, Jumat (3/11/2023). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bos Alexis, Alex Tirta (AT) kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang pemberantasan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Ade menyebut pemeriksaan Alex Tirta juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap rumah di Jalan Kertanegara No 46 beberapa waktu lalu.

"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik. Berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," ucapnya. 

Selanjutnya, Ade mengatakan pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya. 

Ade menerangkan kenyataannya, Alex Tirta menyewakan ke pihak lain yaitu Firli Bahuri. Biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun.

"Itu yang dilakukan saksi AT kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut