Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Emirsyah Satar, KPK Dalami Kepemilikan Rumah Mewah

Rabu, 11 April 2018 - 01:31:00 WIB
Periksa Emirsyah Satar, KPK Dalami Kepemilikan Rumah Mewah
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi dan mendalami rumah mewah seharga Rp8,5 miliar saat pemeriksaan ‎tersangka penerima suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk ‎2005-2014 Emirsyah Satar.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (10/4) ini penyidik memeriksa Emirsyah Satar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kurun 2005-2014‎.

Emirsyah diperiksa untuk tersangka pemberi suap Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.‎ Pemeriksaan Emirsyah, tutur Febri, berlangsung singkat.

"Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS. Tadi (Emirsyah) datang pagi dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik mengklarifikasi dugaan kepemilikan aset yang dibeli oleh SS (untuk Emirsyah), salah satunya rumah yang disita sebelumnya‎," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/4) malam.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menerangkan, rumah yang diduga milik Emirsyah yang sebelumnya dibeli tersangka Soetikno disita penyidik pada Maret lalu. Nilai rumah tersebut berkisar Rp8,5 miliar. Rumah tersebut dibeli pada 2012.

Febri menjelaskan, dalam menangani kasus dugaan suap ini pihaknya juga menggunakan pendekatan follow the money. Karenanya penelusuran aset terus dilakukan KPK. "Jadi sampai saat ini penelusuran aset masih kita lakukan," ujarnya.

Febri menambahkan, untuk tersangka Emirsyah diagendakan pemeriksaan empat saksi. Tapi dua saksi yakni Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Norma Aulia dan Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko tidak hadir. Sementara dua saksi yang hadir adalah suami artis Dian Sastrowardoyo‎ sekaligus Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Maulana Indraguna Sutowo‎ dan Corporate Expert pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Friatma Mahmud.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut