Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Dalami Sejumlah Dokumen

Kamis, 23 Juli 2020 - 22:27:00 WIB
Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Dalami Sejumlah Dokumen
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (23/7/2020). Nurhadi dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang disita terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa karyawan swasta/pengacara Moh Bashori. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"NHD (Nurhadi) diperiksa sebagai tersangka, di mana penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas (Dewan Pengawas KPK) terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya, yaitu Rezky Herbiono sebagai tersangka. Selain itu KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ketiga tersangka itu masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Sedangkan tersangka Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut