Periksa Roy Suryo cs 9 Jam, Polda Metro Klaim Profesional dan Transparan
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa selesai diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Total, ada 377 pertanyaan yang diberikan ke mereka.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip profesional hingga transparan saat melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Editor: Reza Fajri