Tak Ditahan, Roy Suryo cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka pun diperbolehkan pulang oleh penyidik.
“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan ini, Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan. Polisi pun akan mengonfirmasi kepada saksi dan ahli yang dimaksud.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar dia.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," sambungnya.