Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam lebih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Yaqut dicecar terkait dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya.
Gus Yahya soal Yaqut Diperiksa KPK: Saya Tak Ikut Campur, Silakan Diproses