Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:26:00 WIB
Periksa Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai," sambungnya. 

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut