Perindo Berharap Pencabutan Izin ACT Hanya Sementara, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar webinar dengan tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT' hari ini, Jumat (15/7/2022). Tiga narasumber hadir dalam webinar itu yakni Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng; Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohari Kholil; dan Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar.
Dalam paparannya, Yusuf Lakaseng berharap pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya bersifat sementara. Menurutnya, jika semua penegakan hukum terkait kasus dugaan penyelewengan dana di ACT sudah tuntas organisasi tersebut dapat dipulihkan kembali.
"Kalau proses penegakan hukumnya sudah tuntas, selesai sampai ke akar-akarnya maka saya berharap dipulihkan lagi. Karena saya yakin lembaga ini masih bermanfaat buat masyarakat yang mana sudah terbukti membantu banyak manusia di belahan bumi lain, bukan hanya di Indonesia," kata Yusuf.
Diketahui, pencabutan itu diputuskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Yusuf melanjutkan, kasus yang menimpa ACT ini menjadi pembelajaran bagi lembaga kemanusiaan lainnya. Dia menuturkan, terkuaknya dugaan penyelewengan dana di ACT menjadi suatu bukti jika tidak ada kejahatan yang sempurna.
"Saya berharap lembaga-lembaga kemanusiaan lain, filantropi yang lain belajar dari kasus ACT bahwa ini lah bukti yang bahasa agama mengatakan bahwa Allah itu tidak tidur. Ini lah bukti, kalau sudah menyeleweng dari niat awal pasti akan ada masalah nantinya," ucap Jubir Nasional Perindo tersebut.
Editor: Rizal Bomantama