Verifikasi Internal Tuntas, Perindo: Dokumen Lengkap 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menuntaskan proses final verifikasi administratif dan verifikasi faktual secara internal. Dengan selesainya proses tersebut, selanjutnya Perindo mengunggah semua dokumen pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik Komisi Pemilihan Umum (Sipol KPU).
Koordinator Nasional Tim Verifikasi Pusat Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, pihaknya telah memvalidasi data dan cek silang semua dokumen baik kepengurusan di seluruh provinsi maupun keanggotaan.
“Hasilnya, semua lengkap dan autentik 100 persen. Pusat dan daerah. Tidak ada data ganda. Kami cek benar semua KTP anggota. Artinya, Perindo siap melakukan pendaftaran dan menjalani verifikasi KPU untuk nantinya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Sopiyan, Kamis (14/7/2022).
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan minimal di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Parpol juga harus punya minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memiliki 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.