Perindo DKI Jakarta Daftarkan 106 Bakal Caleg ke KPU
Senin, 16 Juli 2018 - 15:15:00 WIB
Seperti diketahui, KPU melalui PKPU Nomor 20/2018 melarang mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual untuk mendaftar sebagai bacaleg. Perindo menaati aturan ini.
"Alhamdulillah kita clear. Kita berharap lahir pemimpin yang baik, moral dan kepribadian harus baik," kata Ramdan.
Dia menegaskan, dalam menyeleksi bakal caleg, Perindo sangat berhati-hati. Sebab, yang mereka daftarkan adalah calon-calon pemimpin rakyat. Karena itu, mereka harus figur bersih dan berintegritas.
"Kita ada SKCK dan penetapan pengadilan yang menyebutkan bahwa dia bukan terpidana. Kami ingin menyajikan pemimpin yang baik bagi masyarakat," katanya.
Editor: Zen Teguh