Perindo Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan April 2022
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai peranan perempuan di parlemen dalam mengawal isu-isu terkait perempuan belum maksimal meski keterwakilan perempuan di DPR terus meningkat dari periode ke periode. Hal itu terbukti dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Dengan keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen ini, yang Pemilu 2019 mencapai 21 persen, apakah sudah maksimal untuk mengisi atau mengawal kebijakan publik untuk mewakili, menyuarakan, perempuan yang ada di parlemen? Saya rasa sih masih belum maksimal dengan saat ini juga, RUU TPKS juga masih belum disahkan,” kata Juru Bicara (Jubir) DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati seusai pelantikan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 2021-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Untuk itu, anggota Bidang Pendidikan dan Latihan KPPI ini menjelaskan Partai Perindo dan KPPI memiliki visi misi yang sama yakni menampung hak-hak dan suara-suara perempuan Indonesia. Pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak perempuan dalam kebijakan publik, termasuk juga dalam Undang-Undang (UU).
“Tentunya kami berharap RUU TPKS segera disahkan di bulan April 2022,” ujarnya.
Selain itu, sambung Ike, KPPI memiliki visi misi mengawal advokasi kebijakan publik untuk perempuan, melakukan pendidikan politik dan penguatan perempuan politik, dan memberikan diseminasi gagasan. Partai Perindo akan berupaya agar perempuan-perempuan di Indonesia punya satu gagasan tentang catur perpolitikan di Indonesia.
“Dan di Kartini Perindo juga sebagai organisasi sayap perempuan yang sudah menyiapkan kader-kader perempuan berkualitas, untuk duduk di pemilu 2024, baik di eksekutif maupun di legislatif. Ada Mbak Eva, ada Mbak Ratih Gunaevi dan banyak sekali kader-kader perempuan yang berkualitas dan siap berjuang untuk Pemilu 2024,” tutur Ike.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menargetkan RUU TPKS dapat disahkan di tingkat I pada 5 April 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja (Raker) Pembahasan RUU TPKS bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Mudah-mudahan rancangan undang-undang ini sebelum masa reses ini sudah bisa kita sahkan. Jadi kalau saya lihat di jadwal kita itu rapat Panja akan dimulai pada hari Senin (28/3/2022) dan dijadwal kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April 2022,” kata Supratman, Kamis (24/3/2022).
Editor: Rizal Bomantama