Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Sebut Pencabutan Izin ACT Tepat: Karena Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:48:00 WIB
Perindo Sebut Pencabutan Izin ACT Tepat: Karena Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menganggap keputusan pemerintah mencabut izin ACT sudah tepat. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perindo menegaskan langkah itu wajar dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang mencuat.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin dianggap sudah tepat. 

"Pencabutan itu wajar karena pemerintah harus melindungi kepentingan publik. Pemerintah pasti punya alasan yang cukup untuk melakukan itu," kata Yusuf, Rabu (6/7/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut