Perindo Sebut Pencabutan Izin ACT Tepat: Karena Pemerintah Harus Lindungi Kepentingan Publik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perindo menegaskan langkah itu wajar dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana yang mencuat.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng mengatakan langkah pemerintah melakukan pencabutan izin dianggap sudah tepat.
"Pencabutan itu wajar karena pemerintah harus melindungi kepentingan publik. Pemerintah pasti punya alasan yang cukup untuk melakukan itu," kata Yusuf, Rabu (6/7/2022).