Perindo: Siti Aisyah Patut Mendapatkan Pembebasan
JAKARTA, iNews.id, - Partai Perindo bersyukur dan mengapresiasi pembebasan Siti Aisyah, WNI yang didakwa terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam. Bebasnya Aisyah membuktikan negara hadir untuk melindungi warga negaranya di manapun berada.
Sekretaris Perwakilan Luar Negeri (PLN) Malaysia dari Partai Perindo, Rida Kemala menuturkan, Aisyah patut mendapatkan kebebasan itu.
“Alhamdulillah Siti Aisyah telah dibebaskan dari hukum mati yang dijatuhkan kepadanya. Kasus Aisyah merupakan kasus yang tidak biasa dan dia memang patut mendapatkan perlindungan serta dibebaskan,” ujar Rida saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).
Menurut Rida, terbebasnya Aisyah dari ancaman hukuman berat merupakan bentuk kerja keras pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak setiap warga negaranya termasuk di luar negeri. Siti Aisyah telah mendapatkan hak tersebut.
“Pemerintah wajib melindungi hak-hak warga negaranya, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” katanya.