Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Usulkan Penambahan Kuota Iklan Kampanye di Media Massa

Kamis, 14 Februari 2019 - 21:28:00 WIB
Perindo Usulkan Penambahan Kuota Iklan Kampanye di Media Massa
KPU bersama peserta Pemilu 2019 dan tim sukses pasangan calon presiden-cawapres membahas iklan di media dan kampanye rapat umum terbuka. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan terakit iklan di media dan kampanye terbuka peserta Pemilu 2019. Namun, KPU masih membuka ruang kepada peserta pemilu untuk memberikan masukan sebelum diputus secara resmi pekan depan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, KPU akan memfasilitasi kampanye terbuka di media massa selama pelaksanaan 24 Maret-13 April 2019. Namun, keterbatasan anggaran membuat KPU hanya memfasilitasi tiga spot di media massa untuk setiap peserta pemilu.

“KPU hanya mampu memfasilitasi tiga spot untuk iklan kampanye. Oleh karena itu, kami mempersilakan peserta pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak sepuluh spot,” kata di Gedung KPU Pusat, Kamis (14/2/2019).

Keputusan sementara itu berdasarkan rapat KPU bersama peserta Pemilu 2019 dan tim sukses pasangan calon presiden-cawapres membahas iklan di media dan kampanye rapat umum terbuka. KPU membuat ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik pada Pemilu 2019. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan KPU tersebut menuai tanggapan beragam dari peserta pemilu. Salah satunya Partai Perindo yang mengusulkan adanya tambahan kuota iklan lebih dari 13 spot di media massa. Hal ini mengingat iklan kampanye terbuka akan mencakup capres- cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota legislatif (caleg) DPD, dan partai lokal Aceh.

“Kami menyampaikan di forum bahwa start partai politik dan caleg itu berbeda-beda. Itu kalau misal baru ya boleh, kalau lama boleh, kalau baru dan lama terus dibatasi. Kami mengusulkan adalah kuota dinaikkan, sepuluh adil, 20 sama-sama adil, yang wajar 30-50 spot,” kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Luar Negeri Wibowo Hadiwardoyo.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut