Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Peringatan Hari Konstitusi, JK Sindir DPR yang Lama Bahas Satu Pasal

Minggu, 18 Agustus 2019 - 15:01:00 WIB
Peringatan Hari Konstitusi, JK Sindir DPR yang Lama Bahas Satu Pasal
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK). (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menyindir kinerja anggota DPR terkait pembahasan sebuah undang-undang (UU). Dia menyebut, para wakil rakyat sering memakan waktu banyak saat membahas satu pasal.

Menurut mantan ketua umum Partai Golkar ini, kondisi tersebut sangat berbeda dibanding dengan masa sebelum Indonesia merdeka. JK menuturkan, pada masa sebelum proklamasi, para pendiri bangsa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk membicarakan draf konstitusi.

"Jadi draf konstitusi itu sebenarnya hanya dibicarakan 10 hari oleh tokoh-tokoh di BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kita satu pasal kadang-kadang berbulan-bulan dibahas di DPR," katanya.

Hal itu disampaikan JK dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dia menuturkan, dalam perjalanannya, Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Pertama, diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Kemudian, pada 27 Desember 1949, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Lalu pada 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD Sementara. Kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara dan usai reformasi UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.

"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konstitusi. Jadi apa yang tidak berubah dari konstitusi? Yaitu mukadimah. UUD 1945, UU RIS, UUDS, UUD 1945 yang diamandemen, mukadimahnya (tidak diubah)," tutur JK.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut