Peringatan Hari Konstitusi, JK Sindir DPR yang Lama Bahas Satu Pasal
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menyindir kinerja anggota DPR terkait pembahasan sebuah undang-undang (UU). Dia menyebut, para wakil rakyat sering memakan waktu banyak saat membahas satu pasal.
Menurut mantan ketua umum Partai Golkar ini, kondisi tersebut sangat berbeda dibanding dengan masa sebelum Indonesia merdeka. JK menuturkan, pada masa sebelum proklamasi, para pendiri bangsa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk membicarakan draf konstitusi.
"Jadi draf konstitusi itu sebenarnya hanya dibicarakan 10 hari oleh tokoh-tokoh di BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Kita satu pasal kadang-kadang berbulan-bulan dibahas di DPR," katanya.
Hal itu disampaikan JK dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dia menuturkan, dalam perjalanannya, Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Pertama, diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Kemudian, pada 27 Desember 1949, berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Lalu pada 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUD Sementara. Kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara dan usai reformasi UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali.
"Jadi kita sudah hidup dengan empat macam konstitusi. Jadi apa yang tidak berubah dari konstitusi? Yaitu mukadimah. UUD 1945, UU RIS, UUDS, UUD 1945 yang diamandemen, mukadimahnya (tidak diubah)," tutur JK.
Editor: Djibril Muhammad