Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Pajak Jadi Korban Eksibisionis Tukang Ojek di Jakpus, Pelaku Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:50:00 WIB
Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!
Partai Perindo mendesak RUU TPKS segera disahkan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-- Ditundanya proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS oleh DPR menjadi topik pembicaraan hangat dalam webinar yang digelar Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam rangka Hari Ibu. Pasalnya, UU itu sudah dinantikan masyarakat Indonesia, terlebih bagi korban tindak kekerasan, keluarga, dan pendamping korban.

Fokus terhadap solusi atas perlindungan perempuan dan anak, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy berharap DPR tidak lagi menunda keputusan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

RUU yang belum disahkan menjadi Undang-Undang tersebut dinilai penting bagi perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, termasuk di antaranya sebagai payung hukum agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di tengah kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.

"Mudah-mudahan tahun depan sudah ada keputusan RUU TPKS, sehingga hukuman bagi pelaku bisa diputuskan dan dilaksanakan demi rasa aman bagi kaum perempuan dan anak," kata Ratih saat menjadi Pembicara dalam Webinar yang digelar Partai Perindo bertajuk 'Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak', pada Hari Ibu, Rabu (22/12/2021).

Pada webinar Partai Perindo tersebut, Koordinator Bidang Advokasi PP Fatayat NU Wahidah Syuaib memaparkan setidaknya ada 4 alasan mengapa RUU TPKS mendesak untuk dibahas dan perlu segera dijadikan Undang-Undang.

Pertama, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat berkali-kali lipat. Kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi manusia serta kemanusiaan dan bisa menimpa siapa saja.

Kedua, kekerasan seksual mengoyak manusia dan kemanusiaan. Selain itu, menimbulkan dampak fisik, psikis kesehatan, sosial, pendidikan, ekonomi dan politik bagi korban seketika dan berkelanjutan.

"Ada beberapa korban kekerasan seksual yang pasti merasakan seketika dan berkelanjutan. Ada korban perkosaaan yang sudah lebih dari 20 tahun mengalami peristiwa itu dan betul-betul menjadi momok sepanjang hidupnya, trauma," tuturnya. 

Ketiga, keterbatasan payung hukum dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan jenis-jenis kekerasan seksual yang belum mencakup seluruhnya, sehingga menghambat hukuman berat kepada predator seks maupun perlindungan bagi korban kekerasan seksual.  

"Hukum yang ada belum berperspektif baik, belum memadai untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dari tindak kekerasan seksual," ujarnya.

Keempat, negara harus hadir untuk melindungi bangsa Indonesia serta menjamin pemenuhan HAM maupun melindungi rakyat dari segala bentuk tindakan diskriminasi.

Wahidah menyebut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan dan mencakup hukuman bagi berbagai jenis kekerasan seksual.

"Ini mencakup perlindungan yang komprehensif dan berperspektif pada korban," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anak-Perempuan DPP Kartini Perindo Santi Paramita menambahkan pembahasan RUU TPKS sejauh ini masih banyak menuai pro kontra.

Meski demikian, prinsip dan tujuan pembentukan RUU tersebut tentu bermuara dari maraknya kasus kekerasan seksual dan rendahnya vonis bagi para predator seks.

"Kita sangat memerlukan kehadiran negara dalam UU tersebut untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan hukuman berat kepada pelaku sebagai efek jera," kata Santi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut