Periode 2021, KPK Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara dari Aset Daerah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan Rp40,25 triliun uang negara periode 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil dari penyelamatan sejumlah aset di daerah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, uang sebanyak Rp40,25 triliun itu berhasil dikumpulkan KPK melalui sertifikasi aset daerah yang nilainya mencapai Rp18,8 triliun. Kemudian, kata dia pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp3 triliun.
"Serta penyelesaian kewajiban penyerahan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp18,3 triliun," ujar Nawawi dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, untuk menghindari potensi kerugian negara dan daerah, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama tersebut berupa pengawasan dan evaluasi bersama terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Kita berharap support semua pihak untuk terus mendukung penertiban aset di daerah. Jadikan Direktorat Korsup Wilayah V KPK ini sebagai mitra, karena kunci keberhasilan adalah komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi