Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus Jessica Wongso hingga Bebas Bersyarat, Sempat Viral Lagi akibat Film 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 06:11:00 WIB
Perjalanan Kasus Jessica Wongso hingga Bebas Bersyarat, Sempat Viral Lagi akibat Film 
Kasus Jessica Wongso sempat viral lagi akibat film (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang fenomenal, Jessica Wongso, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Jessica yang direncanakan akan bebas bersyarat dapat meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB nanti. 

Diketahui, Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT ke-79  Republik Indonesia. 

"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan Jessica berstatus bebas bersyarat saat meninggalkan lapas yang didiaminya selama 8 tahun tersebut. 

"(Jessica) Bebas bersyarat," ujar Otto. 

Sementara berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut