Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Topan Kalmaegi Porak-porandakan Filipina Tewaskan 58 Orang, kini Bergerak ke Vietnam
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina

Kamis, 21 November 2024 - 09:47:00 WIB
Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina
Berikut perjalanan kasus Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke Filipina. (Foto: Lapas Kelas II B Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Perjalanan Kasus Mary Jane

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.

Pembatalan ini menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut