Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina
Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.
Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.
Pembatalan ini menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Editor: Rizky Agustian