Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malu Dicap Keluarga Miskin, Ratusan Warga di Bengkulu Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:12:00 WIB
Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Mensos Juliari Batubara saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang perkara suap dana bansos dampak penanggulangan Covid-19, Rabu (28/7/2021). (Foto: Aire Dwi Satario).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dana bantuan sosial (bansos) dampak penanganan Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," ujar Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan secara virtual, Rabu (28/7/2021). 

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari karena perbuatannya selaku Mensos saat itu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Selain itu, Juliari juga dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan Juliaro dilakukan saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut