Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:12:00 WIB
Perkara Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Mensos Juliari Batubara saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang perkara suap dana bansos dampak penanggulangan Covid-19, Rabu (28/7/2021). (Foto: Aire Dwi Satario).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Juliari didakwa oleh JPU KPK menerima suap Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Uang dugaan suap untuk Juliari berkaitan dengan penunjukkan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut