Perkara Korupsi Bansos Covid-19, Sopir Pejabat Kemensos Ungkap Uang di Dalam Tas Gitar
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi virus corona (Covid-19) menghadirkan Sanjaya selaku sopir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/3/2021). Pada kesempatan itu dia mengungkapkan pernah mendapat titipan uang untuk atasannya yang dibungkus di dalam tas gitar.
Dalam persidangan itu Sanjaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro itu didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Jadi saat itu Mas Harry ketemu Bapak di bawah apartemen Green Pramuka, mas Harry tas gitar, awalnya saya tidak tahu isinya lalu Bapak (Joko) mau ketemu orang lain lagi. Saat Mas Harry mau pulang, tas itu ditinggal di kursi, lalu saya sampaikan, Mas Harry gitarnya ketinggalan, tapi dijawab itu titipan buat Bapak," ujar Sanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Dia menuturkan, setelah Harry pergi, tidak lama kemudian Matheus Joko datang ke restoran. "Lalu dibawa ke atas ke apartemen, ternyata isinya uang pecahan rupiah, dibuka isinya uang," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan pernah menerima uang dari Harry yang dibungkus dalam kardus air mineral.
"Dari Pak Harry saya pernah disuruh ambil titipan di parkiran gedung Kemensos Cawang Kencana, di sana saya bertemu dengan sopir Pak Harry, uangnya dibungkus dalam kardus Aqua," katanya
Menurutnya, dia sering diminta Matheus untuk membawa uang yang dibungkus dalam goody bag atau pun tas ransel.
"Biasanya Bapak hubungi saya yang biasanya stand by di ruangan ULP lalu bapak mengatakan, ini tolong bawa ke mobil, biasanya sudah terbungkus goody bag atau di dalam tas," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi