Perkara Penanganan Flu Burung, Dirut PT CPC Freddy Lumban Tobing Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan virus flu burung 2007 dengan terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing. Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Freddy dihukum 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing selama 2 tahun penjara," ujar JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Jaksa KPK menyebutkan sejumlah perbuatan Freddy yang dinilai sebagai faktor meringankan. Di antaranya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp 9.774.447.135 dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa yaitu sejumalh Rp 10,861.961.069 sehingga masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke terdakwa, yaitu Rp1.087.513.924," ucapnya.
Jaksa juga mewajibkan Freddy untuk membayar sejumlah nilai uang pengganti sebagai pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1.087.513.924.
Harta Freddy akan disita jika sisa uang yang belum dikembalikan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun.
Perbuatan Freddy dilakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).
Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa dengan cara memengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.
Tindakan Freddy bersama pelaku lain memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp12,331 miliar.
Editor: Kurnia Illahi