Perluasan Ganjil Genap Diklaim Berhasil Kurangi Kemacetan, Ini Datanya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Senin (9/9/2019). Penerapan ini seiring berakhirnya masa uji coba pada Jumat (6/9/2019) kemarin dan masa sosialisasi hingga Minggu besok.
Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, perluasan ganjil genap berhasil mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berdampak pada membaiknya kualitas udara di Jakarta.
“Dari hasil pelaksanaan uji coba pelaksanaan kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada 12-6 September 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan,” ucap Syafrin dihubungi, Sabtu (7/9/2019).
Dia menjelaskan, peningkatan itu terlihat pada kecepatan rata-rata ruas jalan selama uji coba perluasan ganjil genap dari semula 25,56 km/jam menjadi 28,03 km/jam atau meningkat sebesar 9,25 persen. Hal ini juga berpengaruh pada penurunan waktu tempuh rata-rata perjalanan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik.
Selanjutnya volume lalu lintas juga mengalami penurunan sebesar 25,24 persen dibandingkan sebelum pelaksanaan uji coba. Di sisi lain, jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan ganjil genap meningkat 5,05 persen atau dari 475.443 penumpang per hari menjadi 449.464 penumpang per hari.
Tak kalah penting, kata Syafrin, kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki dinas lingkungan hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter (pm). Menurut dia, indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara Jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan, Ditlantas Polda Metro mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan ganjil genap. Polda Metro siap menyiagakan ratusan personel untuk mengawasi pemberlakukan kebijakan tersebut.
“Sebelum ada perluasan kawasan, sudah ada 400 personel yang bertugas. Namun, karena ada penambahan ruas jalan, kami pun menambahkan sekitar 350 personel sehingga total 750 personel,” ujarnya, Jumat (6/9/2019).
Kebijakan perluasan ganjil genap tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
Kebijakan ini juga didukung dengan kebijakan-kebijakan transportasi lain, di antaranya integrasi layanan angkutan umum melalui Program JakLingko, pengendalian parkir melalui penerapan zona parkir tarif tinggi, peningkatan coverage area layanan angkutan umum BRT dan angkutan umum lainnya.
Secara keseluruhan terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan Sistem Ganjil Genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Waktu pemberlakuan pada Senin–Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut ruas jalan diterapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Sisingamangaraja.
6. Jalan Panglima Polim.
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto.
9. Jalan Balikpapan.
10. Jalan Kyai Caringin.
11. Jalan Tomang Raya.
12. Jalan Pramuka.
13. Jalan Salemba Raya.
14. Jalan Kramat Raya.
15. Jalan Senen Raya.
16. Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
17. Jalan Medan Merdeka Barat.
18. Jalan MH Thamrin.
19. Jalan Jenderal Sudirman.
20. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
21. Jalan Gatot Subroto.
22. Jalan Jenderal MT Haryono.
23. Jalan HR Rasuna Said.
24. Jalan DI Panjaitan.
25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Editor: Zen Teguh