Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Perludem: Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%

Kamis, 29 Februari 2024 - 23:37:00 WIB
Perludem: Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4%
Perludem menyebut penerapan ambang batas parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4% hanya membuat banyak suara menjadi terbuang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut penerapan ambang batas parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4% hanya membuat banyak suara menjadi terbuang sia-sia. Aturan itu dinilai harus segera diubah.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyambut baik adanya putusan peniadaan ambang batas parlemen yang baru saja diputuskan. Menurutnya, putusan ini menjadi ini bagian dari penataan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperbaharui ambang batas parlemen yang selama ini dinilai sangat tidak efektif.

"Karena banyak suara terbuang dan berdampak pada tidak dapat terkonversinya sebagian besar kursi," kata Ihsan kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.

Apalagi, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (dapil).

Namun, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4% secara nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.

"Nah itu jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut